Saturday, March 19, 2016

Larangan laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki..!!



Laki-laki yang sengaja menyerupai wanita dalam berpakaian, berdandan, bertingkah laku, berbicara, bergaya dan sebagainya adalah haram. Demikian pula wanita yang menyerupai laki-laki, berdasarkan hadits-hadits sebagai berikut :

عن ابن عبّاس رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم المتشبّهين من الرجال بالنّساء والمتشبّهات من النّساء بالرجال -رواه البخاري

Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah Shollallohu 'Alaihi Wasallam mela’nat orang laki-laki
yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki”. [HR. Bukhari]

Dan dalam hadits lain disebutkan..

Dari Abu Hurairah Rodhiyallohu 'Anhu dia berkata, "Rasulullah SHollallohu 'Alaihi Wasallam mela’nat orang laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian lakilaki".
[HR. Abu Dawud juz 4, hal. 60, no. 4098].

Juga dilarang menyambung rambut, sebagaimana disebutkan dalam hadits,

Dari Ibnu Umar RA ia berkata, "Nabi SAW mela’nat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya, (dan mela’nat) wanita yang mencacah (mentatto) dan wanita yang minta dicacah (ditatto)". [HR. Bukhari juz 7, hal. 63].

dalam hadits lain disebutkan..

Dari Asma'Rodhiyallohu 'Anha, ia berkata : Ada seorang wanita bertanya kepada Nabi Shollallohu 'Alaihi Wasallam .Ia berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya anak perempuan saya terkena sakit panas sehingga rambutnya rontok, dan saya telah menikahkannya. Apakah boleh saya sambung rambutnya..? Maka Rasulullah Sshollallohu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Allah mela’nat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang disambung rambutnya". [HR. Bukhari juz 7, hal. 63]

Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Telah dila’nat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut bulu dahi (atau ngerik alis) dan wanita yang dicabut bulu dahinya atau ( dikerik alisnya) dan wanita yang mencacah (mentatto) dan wanita yang minta dicacah (ditatto) bukan karena sakit". [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 78, no. 4170].

No comments: